Tentang Dinas

 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2021 
BAB XII
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON

Bagian Kesatuan
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi

Paragraf 1
Kedudukan

Pasal 453

(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
(2) Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Kawasan  Permukiman  dipimpin  oleh
Kepala  Dinas  yang  berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. 

Paragraf 2
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 454

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.

Pasal 455

Dinas Perumahan  Rakyat dan Kawasan  Permukiman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan                    permukiman;
b. Pelaksanaan  kebijakan  di  bidang  perumahan  rakyat  dan  kawasan permukiman;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan  fungsi lain  yang diberikan  oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 456

Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a.    Sekretariat;
b.    Bidang Perumahan Rakyat;
c.    Bidang Kawasan Permukiman; dan 
d.    Bidang Pertanahan.


Bagian kedua
Sekretariat

Pasal 457 

(1)    Sekretariat merupakan unsur staf.
(2)    Sekretariat   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1),   dipimpin   oleh Sekretaris   Dinas   dan   bertanggung   jawab   kepada   Kepala   Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
(3)  Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pelayanan administratif. 


Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan  tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal  457 ayat (3), menyelenggarakan fungsi:

a. Pengkoordinasian  kegiatan  Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Kawasan
    Permukiman;
b. Pengkoordinasian  dan  penyusunan  rencana,  program  dan  anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan      Kawasan Permukiman;
c. Pembinaan   dan   pemberian   dukungan   administrasi   yang   meliputi ketatausahaan, kepegawaian,      kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Perumahan      Rakyat dan Kawasan Permukiman;
d. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan kepegawaian;
e. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik;
g. Pembinaan budaya kerja dan reformasi birokrasi;
h. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah;
i.  Penyusunan laporan kinerja organisasi; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan                     Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 459

Susunan  organisasi  Sekretariat  Dinas  Perumahan  Rakyat  dan  Kawasan
Permukiman, terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan, Kepegawaian dan Umum; dan 
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 460

Sub Bagian Perencanaan, Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam menyiapkan bahan kebijakan perencanaan, kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pasal 461

Pengelompokan  uraian  fungsi  Sekretariat  Dinas  Perumahan  Rakyat  dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Kelompok substansi Perencanaan, Kepegawaian dan Umum; dan b.     Kelompok substansi                      Keuangan  dan Aset. 

Bagian Ketiga
Bidang Perumahan Rakyat

Pasal 462

Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.

Pasal 463

Bidang Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, menyelenggarakan fungsi:
a.    Penyiapan rencana kegiatan bidang perumahan rakyat;
b. Pengkoordinasian  dengan  institusi  terkait  mengenai  kegiatan-kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi program pemerintah, rumah susun, rumah khusus dan pembiayaan perumahan;
c. Penerbitan    izin    pembangunan    dan    pengembangan    perumahan, Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
d.    Penyelenggaraan penyerahan dan rehabilitasi Prasarana Sarana Umum
(PSU) perumahan;
e. Program dan pengelola kegiatan survey dan pendataan perumahan serta pengawasan perumahan; dan
f.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 464

Susunan organisasi Bidang Perumahan Rakyat, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.

Pasal 465

Pengelompokan uraian fungsi Bidang Perumahan Rakyat, terdiri atas:
a.    Kelompok Substansi Pengembangan Perumahan; dan
b.    Kelompok Substansi Pengaturan dan Pengendalian Perumahan.

Bagian Keempat
Bidang Kawasan Permukiman

Pasal 466

Bidang Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalamn pasal 456 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang kawasan permukiman. 


Bidang Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan   rencana   dan   kebijakan   teknis   di   bidang   kawasan permukiman;
b. Penyelenggaraan  penerbitan  izin  pembangunan  dan  pengembangan kawasan permukiman serta          sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan                    perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kecil;
c. Pelaksanaan   upaya   pencegahan   dan   penataan   serta   peningkatan kualitas perumahan dan                kawasan permukiman kumuh;
d. Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan peningkatan kualitas bagi perumahan tidak layak huni;
e. Pelaksanaan    pendataan    dan    pengawasan    di    bidang    kawasan permukiman;
f. Pelaksanaan    pengawasan,    evaluasi,    monitoring    dan    penilaian pelaksanaan pembangunan di        bidang kawasan permukiman;
g. Pelaksanaan     upaya-upaya     pembinaan     masyarakat     di     bidang pembangunan kawasan              perkotaan;
h. Pelaksanaan lingkup pelayanan pemakaman, penataan dan pemetakan lahan pemakan                              sertapengawasan tempat pemakanman;
i. Pelaksanaan  koordinasi  dengan  instansi  terkait  meliputi  pelayanan pengaturan pemakaman dan         penggalian/pemindahan kerangka jenazah; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan                     Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 468

Susunan  organisasi  Bidang  Kawasan  Permukiman,  terdiri  atas  Kelompok
Jabatan Fungsional.

Pasal 469

Pengelompokan uraian fungsi Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Kelompok substansi Pengaturan dan Pengendalian Permukiman;
b. Kelompok substansi Penataan Kawasan Kumuh; dan
c. Kelompok substansi Pemakaman.

Bagian Kelima
Bidang Pertanahan

Pasal 470

Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang pertanahan. 

Pasal 471

Bidang  Pertanahan  dalam  melaksanakan  tugasnya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 470, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
b. Penyelenggaraan perencanaan penggunaan tanah serta pemberian izin lokasi dan penerbitan izin              membuka lahan;
c. Inventarisasi  dan  pemanfaatan  tanah  kosong  serta  penetapan  tanah ulayat;
d. Pengupayaan   penyelesaian   sengketa   tanah   garapan,   penyelesaian masalah ganti kerugian dan        santunan tanah untuk pembangunan Pemerintah Kota, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah      serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dan penyelesaian masalah tanah        kosong;
e. Pendataan dan pengawasan di bidang pertanahan; dan
f.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan                    Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 472

Susunan  organisasi  Bidang  Pertanahan,  terdiri  atas  Kelompok  Jabatan
Fungsional.

Pasal 473

Pengelompokan uraian fungsi Bidang Pertanahan, terdiri atas:
a.    Kelompok substansi Perizinan Pertanahan; dan 
b.    Kelompok substansi Pembinaan Pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar