PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2021
BAB XII
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
Bagian Kesatuan
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 453
(1) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
(2) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh
Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota.
Paragraf 2
Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 454
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.
Pasal 455
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 456
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Perumahan Rakyat;
c. Bidang Kawasan Permukiman; dan
d. Bidang Pertanahan.
Bagian kedua
Sekretariat
Pasal 457
(1) Sekretariat merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pelayanan administratif.
Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. Pengkoordinasian kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
b. Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
d. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan kepegawaian;
e. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
f. Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan publik;
g. Pembinaan budaya kerja dan reformasi birokrasi;
h. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara/daerah;
i. Penyusunan laporan kinerja organisasi; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 459
Susunan organisasi Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman, terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan, Kepegawaian dan Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 460
Sub Bagian Perencanaan, Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam menyiapkan bahan kebijakan perencanaan, kepegawaian dan umum di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Pasal 461
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Kelompok substansi Perencanaan, Kepegawaian dan Umum; dan b. Kelompok substansi Keuangan dan Aset.
Bagian Ketiga
Bidang Perumahan Rakyat
Pasal 462
Bidang Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Pasal 463
Bidang Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan rencana kegiatan bidang perumahan rakyat;
b. Pengkoordinasian dengan institusi terkait mengenai kegiatan-kegiatan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi program pemerintah, rumah susun, rumah khusus dan pembiayaan perumahan;
c. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
d. Penyelenggaraan penyerahan dan rehabilitasi Prasarana Sarana Umum
(PSU) perumahan;
e. Program dan pengelola kegiatan survey dan pendataan perumahan serta pengawasan perumahan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 464
Susunan organisasi Bidang Perumahan Rakyat, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Pasal 465
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Perumahan Rakyat, terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengembangan Perumahan; dan
b. Kelompok Substansi Pengaturan dan Pengendalian Perumahan.
Bagian Keempat
Bidang Kawasan Permukiman
Pasal 466
Bidang Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalamn pasal 456 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang kawasan permukiman.
Bidang Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman;
b. Penyelenggaraan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman serta sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kecil;
c. Pelaksanaan upaya pencegahan dan penataan serta peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
d. Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan peningkatan kualitas bagi perumahan tidak layak huni;
e. Pelaksanaan pendataan dan pengawasan di bidang kawasan permukiman;
f. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi, monitoring dan penilaian pelaksanaan pembangunan di bidang kawasan permukiman;
g. Pelaksanaan upaya-upaya pembinaan masyarakat di bidang pembangunan kawasan perkotaan;
h. Pelaksanaan lingkup pelayanan pemakaman, penataan dan pemetakan lahan pemakan sertapengawasan tempat pemakanman;
i. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait meliputi pelayanan pengaturan pemakaman dan penggalian/pemindahan kerangka jenazah; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 468
Susunan organisasi Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
Pasal 469
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas:
a. Kelompok substansi Pengaturan dan Pengendalian Permukiman;
b. Kelompok substansi Penataan Kawasan Kumuh; dan
c. Kelompok substansi Pemakaman.
Bagian Kelima
Bidang Pertanahan
Pasal 470
Bidang Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan koordinasi perencanaan sub urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 471
Bidang Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
b. Penyelenggaraan perencanaan penggunaan tanah serta pemberian izin lokasi dan penerbitan izin membuka lahan;
c. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong serta penetapan tanah ulayat;
d. Pengupayaan penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan Pemerintah Kota, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dan penyelesaian masalah tanah kosong;
e. Pendataan dan pengawasan di bidang pertanahan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 472
Susunan organisasi Bidang Pertanahan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Pasal 473
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Pertanahan, terdiri atas:
a. Kelompok substansi Perizinan Pertanahan; dan
b. Kelompok substansi Pembinaan Pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar