Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, yang menginstruksikan seluruh Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan dan mengatur PPKM Berbasis Mikro pada masing-masing kabupaten/kota di seluruh desa dan kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW.
Menyikapi hal tersebut, maka Walikota Ambon telah mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Kota Ambon. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah dikerahkan untuk melakukan sosialisasi Instruksi Walikota tersebut pada desa/kelurahan binaan masing-masing OPD.
Kelurahan Kudamati merupakan kelurahan binaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro di Kelurahan Kudamati berlangsung pada Senin 28 Juni 2021 dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat beserta pejabat struktural pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon. Turut hadir Lurah Kudamati beserta seluruh Ketua RT/RW, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam penyampaian sosialisasinya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, ST, MT memaparkan bahwa sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Walikota Ambon, maka akan dibentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW dan akan dikoordinir langsung oleh Lurah selaku Ketua Posko. Adapun fungsi dari posko tersebut yaitu sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan.
Dengan dibentuknya posko penanganan Covid-19 tingkat RT/RW ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, khususnya di Kelurahan Kudamati. Sebagaimana rilis data Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon (Update 27 Juni 2021) terdapat 270 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon, dan di Kelurahan Kudamati terdapat 12 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sejalan dengan Instruksi Walikota Tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, Walikota Ambon juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pembatasan jam operasional tempat usaha seperti restoran, rumah makan, cafe, warung, Mall, Swalayan, Supermarket, Minimarket, Hypermarket, Indomaret, Alfamidi, yang dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIT. Begitu pula dengan jam operasional Angkutan Umum, hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIT. Sedangkan Usaha Kuliner Malam dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 15.00 WIT hingga pukul 23.00 WIT. (DPRKP_28062021)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar